JAKARTA, InfoArtha — PPh Final UMKM PP 20 2026 resmi berlaku sejak 22 April 2026, membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang selama ini menjadi landasan hukum pajak penghasilan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. Pemerintah mempertahankan tarif 0,5 persen, namun memperketat sejumlah syarat dan memperluas definisi wajib pajak yang terdampak.
Peraturan ini ditandatangani dan diundangkan pada 22 April 2026. Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa PP ini dirancang untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan wajib pajak tertentu guna menghindar dari tarif pajak normal.
Latar Belakang Terbitnya PP 20 2026 tentang PPh Final UMKM
PP 20/2026 merupakan revisi atas PP 55/2022 yang mengatur penyesuaian di bidang pajak penghasilan. Perubahan ini mencakup delapan poin utama, mulai dari penambahan pasal baru soal gratifikasi hingga perubahan mendasar dalam syarat pengenaan PPh final bagi wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan.
Siapa yang Berhak Menikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen?
Berdasarkan Pasal 57 yang telah diubah, wajib pajak yang berhak dikenai PPh Final UMKM PP 20 2026 dengan tarif 0,5 persen adalah:
- Wajib pajak orang pribadi
- Wajib pajak badan berupa perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang
- Koperasi
Syarat utamanya: peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Batas ini tidak berubah dari aturan sebelumnya.
Pengecualian: Jenis Penghasilan yang Tidak Bisa Pakai PPh Final
Tidak semua penghasilan bisa dinikmati dengan tarif murah ini. Pasal 56 PP 20/2026 secara tegas mengecualikan beberapa jenis penghasilan dari skema PPh final, antara lain:
- Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas: pengacara, dokter, arsitek, seniman, influencer/pembuat konten, olahragawan, pengajar, agen iklan, distributor MLM, dan sejenisnya
- Penghasilan dari luar negeri
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Aturan Baru: Omzet Suami-Istri Digabung
Salah satu perubahan paling krusial dalam PP 20/2026 adalah ketentuan penggabungan omzet bagi pasangan suami-istri. Berdasarkan Pasal 58 yang telah direvisi, peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan omzet dari:
- Penghasilan usaha suami
- Penghasilan usaha istri
- Seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya
Aturan ini berlaku baik bagi pasangan yang memilih pisah harta maupun yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Jika total gabungan omzet melampaui Rp4,8 miliar, keduanya tidak lagi berhak atas tarif PPh final 0,5 persen.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperluas basis pajak dan mencegah pemecahan usaha yang bersifat artifisial.
Baca juga: CoreTax dan SPT Tahunan 2026: Kurang Bayar Naik?
Masa Berlaku Khusus untuk Koperasi: Maksimal 4 Tahun
Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, koperasi yang terdaftar setelah PP ini berlaku hanya dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 persen selama maksimal 4 Tahun Pajak sejak terdaftar. Setelah melewati batas waktu tersebut, koperasi wajib beralih ke rezim pajak normal sesuai ketentuan umum.
Ketentuan ini bertujuan mendorong koperasi untuk segera membenahi pembukuan dan mempersiapkan diri menuju kepatuhan pajak penuh.
Ketentuan Peralihan: Siapa yang Masih Bisa Lanjut?
Pemerintah memberikan masa transisi yang cukup panjang melalui Pasal II PP 20/2026. Berikut ringkasannya:
- WP orang pribadi yang masa berlakunya berakhir di 2024 → dapat lanjut PPh final untuk 2025 dan 2026
- WP orang pribadi dan perseroan perorangan yang berakhir di 2025 → dapat lanjut untuk 2026
- Koperasi terdaftar sebelum PP berlaku, masa berakhir 2024–2029 → dapat dikenai PPh final sampai 2029
- WP badan CV, Firma, PT (non-perseroan perorangan), BUMDes → tetap menikmati PPh final hingga jangka waktunya berakhir sesuai aturan lama
Baca juga: Defisit APBN April 2026: Purbaya Sebut Pajak Tumbuh
Perbandingan PP 55/2022 vs PP 20/2026
| Aspek | PP 55/2022 | PP 20/2026 |
|---|---|---|
| Tarif PPh Final | 0,5% | 0,5% (tidak berubah) |
| Batas omzet | Rp4,8 miliar/tahun | Rp4,8 miliar/tahun (tidak berubah) |
| Penggabungan omzet suami-istri | Tidak diatur eksplisit | Wajib digabung (Pasal 58) |
| Influencer / content creator | Tidak dikecualikan secara eksplisit | Dikecualikan (termasuk pekerjaan bebas) |
| Masa berlaku koperasi | Tidak dibatasi per pendirian | Maks 4 tahun sejak terdaftar |
| Suap/gratifikasi sebagai biaya | Tidak diatur dalam PP ini | Dilarang menjadi pengurang (Pasal 20A) |
Ketentuan Baru: Suap dan Gratifikasi Bukan Biaya Fiskal
PP 20/2026 juga menyisipkan Pasal 20A yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi—termasuk kepada pejabat publik asing—bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto.
Ketentuan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi sekaligus menutup celah penghindaran pajak melalui rekayasa biaya.
Sumber Berita:
Redaksi InfoArtha

