JAKARTA, InfoArtha — Sistem administrasi perpajakan digital Coretax terbukti efektif dalam memproses pelaporan SPT Tahunan PPh 2026. Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dipresentasikan dalam APBN KiTa Edisi Mei 2026, sebanyak 13.056.881 SPT Tahunan telah diproses melalui sistem Coretax DJP per 30 April 2026. Lebih dari sekadar angka, lonjakan nilai SPT Kurang Bayar di semua segmen wajib pajak membuktikan pengawasan pajak kini jauh lebih akurat dan tepat sasaran.
Data ini menjadi salah satu capaian yang disoroti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam laporan APBN periode terakhir. Di tengah berbagai kritik yang masih menyertai implementasi Coretax, angka-angka tersebut berbicara sendiri.
Coretax Proses 13 Juta SPT Tahunan per 30 April 2026
Total 13.056.881 SPT Tahunan PPh yang telah diproses Coretax per akhir April 2026 terdiri dari tiga kelompok wajib pajak:
- Orang Pribadi Karyawan: 10.743.907 SPT
- Orang Pribadi Non-Karyawan: 1.438.498 SPT
- Badan (perusahaan): 874.476 SPT
Angka ini setara dengan sekitar 85,46 persen dari target DJP sebesar 15,27 juta pelapor. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penurunan jumlah total pelapor dibandingkan tahun lalu yang mencapai 14,07 juta bukan cerminan penurunan kepatuhan, melainkan dampak integrasi NPWP dalam satu unit keluarga — di mana suami dan istri kini cukup satu SPT.
“Pada prinsipnya keluarga adalah satu kesatuan family unit, sehingga satu SPT sudah cukup.”
— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
SPT Kurang Bayar Melesat: Coretax Terbukti Efektif
Indikator paling mencolok dari keberhasilan Coretax bukan sekadar jumlah pelaporan, melainkan lonjakan dramatis pada nilai SPT Kurang Bayar di semua segmen wajib pajak. Ini mencerminkan bahwa sistem baru mampu mendeteksi potensi pajak yang sebelumnya tidak terlaporkan secara akurat.
Sementara itu, nilai SPT Lebih Bayar justru mengalami kontraksi signifikan — menandakan berkurangnya peluang manipulasi atau pengajuan restitusi yang tidak semestinya.
Rincian Data SPT per Segmen Wajib Pajak
| Segmen WP | Jumlah SPT | Nilai Kurang Bayar | Pertumbuhan | Nilai Lebih Bayar | Pertumbuhan |
|---|---|---|---|---|---|
| OP Karyawan | 10.743.907 | Rp8,88 T | ▲ +83% | -Rp0,16 T | ▼ -46% |
| OP Non-Karyawan | 1.438.498 | Rp3,02 T | ▲ +949% | -Rp0,07 T | ▼ -96% |
| Badan | 874.476 | Rp50,21 T | ▲ +18% | -Rp48,64 T | ▲ +59% |
Sumber: APBN KiTa Edisi Mei 2026, Kementerian Keuangan RI. Data s.d. 30 April 2026.
Bagaimana Coretax Membuat Pengawasan Lebih Tepat Sasaran?
Kekuatan utama sistem Coretax terletak pada teknologi pre-populated SPT — sistem yang secara otomatis mengisi data perpajakan berdasarkan informasi yang sudah terintegrasi dari berbagai sumber. Data kendaraan bermotor, kepemilikan properti, rekening bank, hingga faktur pajak elektronik langsung masuk ke sistem secara real-time.
Dengan integrasi data lintas sumber ini, wajib pajak tidak lagi bisa dengan mudah memanipulasi atau melaporkan penghasilan di bawah kondisi sebenarnya. Proses perpajakan pun berjalan end-to-end — dari administrasi, pelaporan, hingga pembayaran — dalam satu platform yang terhubung.
“Pada dasarnya sistem Coretax ini bagus, karena tidak usah memasukkan SPT sendiri. Data ditarik dari berbagai tempat sekaligus dan dikonsolidasi langsung. Mungkin yang ngibul-ngibul sekarang susah.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI
Lonjakan nilai SPT Kurang Bayar — khususnya pada segmen OP Non-Karyawan yang melonjak hingga 949 persen — menjadi indikasi kuat bahwa kelompok ini sebelumnya sangat rentan melakukan under-reporting. Coretax secara efektif menutup celah tersebut.
SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026
Sebagai catatan penting bagi wajib pajak badan yang belum melapor: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026. Perpanjangan ini diberikan atas dasar banyaknya permintaan relaksasi dari wajib pajak badan seiring masih berlangsungnya penyesuaian sistem Coretax.
Perpanjangan ini hanya berlaku untuk pelaporan SPT, sementara kebijakan terkait pembayaran masih dalam tahap analisis DJP. Wajib pajak badan yang belum lapor diimbau segera memanfaatkan waktu yang tersisa.
Purbaya: Coretax Dihujat, tapi Dampaknya Luar Biasa
Meski capaian Coretax sangat positif, Purbaya tidak menampik bahwa sistem ini masih menuai banyak kritik sejak pertama kali diluncurkan. Namun ia menegaskan perbaikan terus dilakukan dan dampaknya terhadap penerimaan negara sudah nyata terlihat.
“Coretax program yang selama ini banyak dihujat. Sekarang masih dihujat juga sih. Tapi kan sudah membaik, dan dampaknya sudah amat bagus sekali ke penerimaan kita.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, Konferensi Pers APBN KiTa
Purbaya bahkan mengungkapkan keinginannya memberi apresiasi kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto atas perbaikan yang dilakukan terhadap sistem Coretax. Pemerintah berkomitmen terus menyempurnakan sistem — khususnya pada aspek antarmuka pengguna — agar pengalaman wajib pajak semakin nyaman dan akurasi data semakin tinggi.
Baca juga:
- SPT Tahunan Badan Belum Lapor, Masih Ada Waktu tapi Jangan Terlena
- Menkeu Purbaya: Tidak Akan Ada Tax Amnesty Baru
- Purbaya Lantik Pejabat DJP
Sumber: APBN KiTa Edisi Mei 2026, Kementerian Keuangan RI | Editor Redaksi InfoArtha
Praktisi perpajakan dengan pengalaman belasan tahun. Pendiri InfoArtha — portal berita pajak dan kabar daerah Indonesia.
