Setiap akhir April, satu pertanyaan selalu berulang di grup WhatsApp pengusaha dan akuntan: “Sudah lapor belum?”

Tahun ini, tekanan itu sedikit mereda. DJP resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 — memberi napas tambahan sekitar sebulan bagi wajib pajak badan yang belum rampung.

Tapi jangan salah baca situasi.

Perpanjangan ini bukan hadiah tanpa syarat. Ini respons DJP terhadap kendala teknis Coretax yang masih dikeluhkan banyak perusahaan sejak awal tahun. Sistem baru ini memang membawa efisiensi jangka panjang, tapi transisinya tidak semulus yang diharapkan — dan DJP tampaknya sadar betul akan hal itu.

Yang diperpanjang, dan yang tidak

Ada satu hal yang sering disalahpahami: perpanjangan ini hanya berlaku untuk pelaporan, bukan untuk pembayaran.

Jika perusahaan Anda masih punya kekurangan bayar pajak, kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan secepatnya. Bunga keterlambatan pembayaran terus berjalan per hari — dan dengan tarif sanksi administrasi Mei 2026 yang berkisar antara 0,55% hingga 2,22% per bulan, menunda pembayaran bisa terasa mahal di akhir.

Intinya: lapor boleh sampai 31 Mei. Bayar, jangan tunggu.

Sanksi yang menunggu jika tetap abai

Bagi yang masih mengabaikan kewajiban ini setelah perpanjangan berakhir, sanksinya jelas: denda administratif Rp1 juta untuk SPT Tahunan Badan yang terlambat, sesuai Pasal 7 UU KUP. Angka itu mungkin terasa kecil. Tapi denda bukan satu-satunya risikonya.

Keterlambatan berulang membuka peluang pemeriksaan pajak. Dan pemeriksaan, seperti yang sudah banyak dirasakan pengusaha, jauh lebih mahal dari sekadar Rp1 juta — baik dari sisi waktu maupun potensi koreksi fiskal yang menyertainya.

Apa yang perlu disiapkan sekarang

Jika laporan keuangan perusahaan sudah siap, segera buka djponline.pajak.go.id dan gunakan formulir 1771 untuk pelaporan e-Filing. Pastikan data sudah direkonsiliasi dengan laporan keuangan audited atau yang sudah ditandatangani manajemen.

Jika data masih berantakan — rekonsiliasi fiskal belum selesai, transaksi afiliasi belum didokumentasikan, atau tim akuntansi masih berkutat dengan angka — gunakan waktu yang tersisa ini dengan serius. Tiga minggu bukan waktu yang lama kalau dimulai besok. Tapi terasa sangat singkat kalau baru panik di tanggal 29.

Satu pengingat terakhir: pastikan NIK dan NPWP sudah terintegrasi di sistem Coretax sebelum memulai pelaporan. Ketidaksesuaian data di sini bisa menghambat proses submission dan membuang waktu yang tidak perlu.

By infoarthacom@gmail.com

Praktisi perpajakan dengan pengalaman belasan tahun. Pendiri InfoArtha — portal berita pajak dan kabar daerah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *