Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada tax amnesty baru, menjamin peserta PPS tidak dikejar ulang, dan menegaskan hanya dirinya yang berwenang umumkan kebijakan perpajakan kepada publik
JAKARTA, InfoArtha — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampil dengan pernyataan keras dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026). Dua hal pokok ditegaskan: tidak akan ada program pengampunan pajak (tax amnesty) baru selama masa jabatannya, dan mulai sekarang hanya dirinya yang berhak mengumumkan kebijakan perpajakan kepada publik — bukan Direktorat Jenderal Pajak.
Pernyataan itu muncul setelah sepekan sebelumnya terjadi kegaduhan akibat pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang menyinggung kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pernyataan tersebut langsung memantik keresahan di kalangan dunia usaha dan wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program amnesti pajak.
Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, 11 Mei 2026
Purbaya Ambil Alih Kendali Komunikasi Pajak
Langkah paling signifikan yang diambil Purbaya hari ini adalah keputusannya mengambil alih seluruh komunikasi kebijakan perpajakan. Ia menyebut bahwa DJP sudah berkali-kali mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan keresahan publik — mulai dari isu pajak tol, hingga polemik tax amnesty kali ini.
“Kan sudah berkali-kali nih DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi ke depan, yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi, untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan posisi DJP kini hanya sebagai eksekutor. “Pajak hanya eksekutor. Saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan,” tambahnya tegas.
Selain itu, Purbaya mengumumkan bahwa ke depan setiap kebijakan pajak yang menyentuh dunia usaha wajib melalui kajian Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) terlebih dahulu sebelum diumumkan secara resmi.
Peserta Tax Amnesty Tak Perlu Khawatir
Merespons keresahan yang berkembang, Purbaya secara langsung memastikan bahwa peserta tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela tidak akan “dikejar-kejar” kembali oleh otoritas pajak.
“Yang sudah tax amnesty ya sudah. Tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” jelasnya.
Repatriasi Aset: Batas Waktu Akhir Tahun
Purbaya membedakan antara peserta yang sudah memenuhi komitmen dan mereka yang masih memiliki kewajiban repatriasi aset dari luar negeri. Untuk kelompok yang terakhir, ia memberikan kelonggaran waktu hingga akhir 2026.
“Kalau mereka punya uang di luar negeri dan tidak cepat-cepat dimasukkan, saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan tidak dimasukkan, saya sikat,” kata Purbaya dengan nada tegas, sembari menambahkan bahwa pemilik aset di luar negeri yang tidak memenuhi kewajiban pun tidak bisa lagi menjalankan bisnis di dalam negeri.
Pemeriksaan, tegasnya, hanya akan difokuskan pada wajib pajak yang telah mencantumkan komitmen repatriasi dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) namun belum melunasinya sesuai batas waktu yang disepakati.