Presiden Prabowo Subianto umumkan PP ekspor SDA melalui BUMN dalam rapat paripurna DPR RI 20 Mei 2026Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

JAKARTA, InfoArtha — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan PP ekspor SDA BUMN — Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam — dalam pidato kenegaraan di Rapat Paripurna ke-19 DPR RI, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Lewat regulasi ini, seluruh ekspor komoditas strategis Indonesia diwajibkan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal — sebuah perubahan tata kelola yang disebut sebagai kebijakan paling mendasar dalam pengelolaan kekayaan alam nasional dalam beberapa dekade terakhir.

Resmi! Prabowo Terbitkan PP Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN

Pengumuman ini disampaikan Prabowo dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2027 di hadapan seluruh anggota DPR, DPD, dan pejabat negara.

PP Tata Kelola Ekspor SDA Resmi Diterbitkan

Prabowo menegaskan penerbitan PP ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kendali negara atas kekayaan alam yang selama ini dinilai tidak terkelola dengan optimal.

“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita.”

— Presiden Prabowo Subianto, Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026

Dalam skema baru ini, BUMN yang ditunjuk berfungsi sebagai eksportir tunggal sekaligus marketing facility — perantara resmi antara produsen komoditas dalam negeri dan pembeli luar negeri. Hasil setiap transaksi penjualan ekspor akan diteruskan BUMN kepada pelaku usaha pengelola yang bersangkutan. Produsen tetap menjalankan kegiatan produksi, namun seluruh transaksi ekspor hanya boleh dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk.

Tiga Komoditas Strategis Tahap Pertama: Sawit, Batu Bara, Ferro Alloys

Implementasi PP ekspor SDA ini dimulai dari tiga komoditas yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia:

  • Minyak Kelapa Sawit (CPO) — komoditas ekspor terbesar Indonesia di sektor pertanian
  • Batu Bara — komoditas energi andalan ekspor Indonesia ke pasar Asia
  • Paduan Besi (Ferro Alloys) — produk hilirisasi mineral yang nilai tambahnya tinggi

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal.”

— Presiden Prabowo Subianto

Ke depannya, kebijakan ini akan diperluas ke komoditas SDA strategis lainnya sesuai perkembangan implementasi.

Potensi Nilai Ekspor yang Dikendalikan: US$65 Miliar Per Tahun

Tiga komoditas tahap pertama bukan komoditas sembarangan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam sidang, nilai ekspor tahunannya mencapai lebih dari US$65 miliar, terdiri dari:

Komoditas Nilai Ekspor/Tahun
Minyak Kelapa Sawit (CPO) ± US$23 miliar
Batu Bara ± US$30 miliar
Paduan Besi (Ferro Alloys) ± US$16 miliar
Total > US$65 miliar

Sumber: Paparan KEM PPKF RAPBN 2027, Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026.

Prabowo juga menyebut potensi dana yang selama ini bocor dari tata kelola ekspor mencapai US$150 miliar per tahun — jumlah yang diyakini dapat dioptimalkan melalui skema BUMN sebagai eksportir tunggal.

Dua Tahap Implementasi: Juni hingga September 2026

Pemerintah merancang implementasi secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan mendadak bagi pelaku usaha eksportir yang sudah memiliki kontrak berjalan.

  • Tahap I — Masa Transisi (1 Juni – 31 Agustus 2026): Perusahaan eksportir wajib mengalihkan transaksi dan kontrak ekspor kepada BUMN yang ditunjuk. BUMN mulai menangani negosiasi dan kontrak dengan seluruh pembeli luar negeri.
  • Tahap II — Implementasi Penuh (mulai 1 September 2026): Seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual dalam negeri sepenuhnya dilakukan melalui BUMN. Tidak ada lagi jalur langsung antara perusahaan swasta dan pembeli asing untuk komoditas yang tercakup.

Draft PP yang beredar menyebutkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor sampai 31 Desember 2026 untuk tahap pertama. Setelah tanggal tersebut, ketentuan BUMN sebagai eksportir tunggal berlaku permanen.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia Disiapkan Jadi BUMN Ekspor

Di luar forum rapat paripurna, Menteri Investasi/Kepala BKPM Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa BUMN khusus untuk menjalankan mandat eksportir tunggal ini sudah dibentuk. Namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut.”

— Airlangga Hartarto, Menteri Investasi/Kepala BKPM, dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen

Kehadiran entitas baru di bawah ekosistem Danantara ini menandakan pemerintah tidak hanya membuat regulasi, tetapi sekaligus menyiapkan instrumen kelembagaan yang akan langsung mengeksekusi kebijakan ekspor satu pintu tersebut.

Tiga Praktik Ilegal yang Dibidik PP Ini

Prabowo secara eksplisit menyebut tiga praktik yang selama ini merugikan penerimaan negara dari sektor ekspor SDA dan menjadi target utama pemberlakuan PP ini:

  • Under-invoicing — pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya untuk mengurangi kewajiban pajak dan bea keluar
  • Transfer pricing — manipulasi harga antar-perusahaan dalam satu grup untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah
  • Pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) — devisa dari hasil ekspor yang tidak dikembalikan atau tidak ditempatkan di perbankan domestik sesuai ketentuan

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual.”

— Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Benchmark Meksiko dan Filipina: Penerimaan RI Terendah

Presiden juga mengungkap data yang cukup mengejutkan: rasio penerimaan negara Indonesia terhadap PDB saat ini hanya berada di kisaran 11–12 persen — jauh di bawah Meksiko sekitar 25 persen dan Filipina sekitar 21 persen. Padahal Indonesia memiliki cadangan SDA yang jauh lebih besar dari kedua negara tersebut.

Prabowo juga menyebut skema eksportir tunggal melalui BUMN sudah lama diterapkan di banyak negara penghasil komoditas besar, antara lain Arab Saudi, Qatar, Aljazair, Rusia, Kuwait, Ghana, Malaysia, hingga Vietnam.

“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri. Sesungguhnya, semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia.”

— Presiden Prabowo Subianto, Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026

Dengan PP ini, pemerintah berharap penerimaan pajak dan PNBP dari sektor SDA meningkat signifikan — sejalan dengan target optimalisasi fiskal yang terus dikejar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam APBN 2026.

Baca juga:


Sumber: Kompas TV, 20 Mei 2026 | Sekretariat Negara RI | Editor Redaksi InfoArtha

By Redaksi

Praktisi perpajakan dengan pengalaman belasan tahun. Pendiri InfoArtha — portal berita pajak dan kabar daerah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *