JAKARTA, InfoArtha — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh jajaran kabinet untuk merumuskan mekanisme penetapan harga komoditas ditentukan sendiri oleh Indonesia — mulai dari kelapa sawit, nikel, hingga emas. Pernyataan keras ini disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Ini adalah salah satu pernyataan paling tegas Prabowo soal kedaulatan ekonomi sejak ia menjabat sebagai presiden.
Pidato ini disampaikan bersamaan dengan pengumuman Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang mewajibkan seluruh ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Paradoks Sawit: Produsen Terbesar, Tapi Bukan Penentu Harga
Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia — menguasai lebih dari 60 persen pasokan global. Namun kenyataan di lapangan bertolak belakang: harga referensi CPO justru mengacu pada patokan bursa komoditas luar negeri, bukan ditetapkan oleh Indonesia sebagai produsen dominan.
Kondisi inilah yang membuat Prabowo menyebut situasi ini sebagai sesuatu yang janggal dan tidak bisa dibiarkan terus berlanjut.
“Kita merasa aneh. Kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tapi harga kelapa sawit ditentukan di negara lain. Saya katakan kepada menteri-menteri saya: ini tidak boleh terjadi.”
— Presiden Prabowo Subianto, Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026
Devisa ekspor CPO Indonesia pada 2025 saja mencapai US$23 miliar atau sekitar Rp391 triliun. Dengan nilai setinggi itu, Prabowo menilai Indonesia sudah seharusnya memiliki otoritas penuh atas penetapan harga — bukan sekadar menjadi price taker yang pasrah menerima harga dari luar.
Instruksi Tegas ke Kabinet: Rumuskan Harga Sendiri
Di depan seluruh anggota DPR dan pejabat negara, Prabowo tidak sekadar menyampaikan keluhan. Ia langsung mengeluarkan instruksi konkret kepada jajaran menterinya untuk segera merumuskan mekanisme penetapan harga komoditas ditentukan sendiri oleh Indonesia.
“Saya tidak mau kelapa sawit kita harganya ditentukan oleh bangsa lain. Kita tentukan harga kita!”
— Presiden Prabowo Subianto
Prabowo menegaskan Indonesia memiliki semua syarat untuk menjadi penentu harga: cadangan yang besar, pangsa pasar global yang dominan, dan permintaan domestik yang terus tumbuh. Yang selama ini kurang, menurut Prabowo, adalah keberanian politik untuk menggunakan posisi dominan tersebut.
Nikel dan Emas Pun Kena: Semua Tambang Harus Berdaulat Harga
Instruksi Prabowo tidak berhenti pada sawit. Ia memperluas cakupannya ke seluruh komoditas tambang strategis Indonesia — dengan menyebut secara eksplisit nikel dan emas sebagai komoditas yang juga harus segera mandiri dalam penetapan harga.
“Nikel kita juga ditentukan harganya oleh negara lain, tidak boleh. Saya instruksikan kabinet saya: rumuskan harga nikel, harga emas, harga semua tambang kita. Harga semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri.”
— Presiden Prabowo Subianto, Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026
Indonesia adalah salah satu pemilik cadangan nikel terbesar di dunia — setara lebih dari 22 persen cadangan global. Namun harga nikel di pasar internasional selama ini mengacu pada London Metal Exchange (LME) yang berbasis di Inggris. Prabowo ingin skema ini diubah sehingga Indonesia memiliki mekanisme referensi harga domestik yang menjadi acuan global.
Devisa Komoditas Strategis: Lebih dari Rp1.100 Triliun Per Tahun
Betapa besarnya kepentingan ekonomi di balik pernyataan Prabowo tercermin dari data devisa ekspor tiga komoditas utama yang menjadi fokus kebijakan:
| Komoditas | Devisa Ekspor 2025 | Setara Rupiah |
|---|---|---|
| Minyak Kelapa Sawit (CPO) | US$23 miliar | ± Rp391 triliun |
| Batu Bara | US$30 miliar | ± Rp510 triliun |
| Paduan Besi (Ferro Alloys) | US$16 miliar | ± Rp272 triliun |
| Total 3 Komoditas | > US$65 miliar | > Rp1.100 triliun |
Sumber: Paparan KEM PPKF RAPBN 2027, Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026. Kurs Rp17.000/USD.
Dengan potensi devisa di atas Rp1.100 triliun per tahun dari tiga komoditas saja, selisih tipis dalam mekanisme penetapan harga bisa berdampak ratusan triliun rupiah bagi penerimaan negara.
Tidak Takut Boikot: Kalau Tidak Mau Beli, Biarkan di Bawah Tanah
Prabowo menyadari bahwa kebijakan ini bisa memunculkan reaksi dari negara-negara pembeli. Namun ia menegaskan Indonesia tidak perlu gentar menghadapi ancaman boikot. Untuk sawit, Indonesia dapat memperbesar konsumsi dan penggunaan domestik. Untuk tambang, jika harga tidak sesuai, Prabowo memilih membiarkan cadangan tersimpan untuk generasi mendatang.
“Kalau mereka tidak mau beli pakai harga kita, tidak usah beli. Kita pakai kelapa sawit kita sendiri.”
— Presiden Prabowo Subianto
“Kalau mereka enggak mau beli (komoditas tambang) ya enggak apa-apa. Biar aja itu di bawah tanah untuk cucu kita nanti, daripada kita jual murah.”
— Presiden Prabowo Subianto
Kembali ke Semangat Pasal 33: Kedaulatan SDA untuk Rakyat
Pernyataan Prabowo ini merupakan kelanjutan logis dari kebijakan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang ia umumkan pada hari yang sama — mewajibkan seluruh ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN sebagai eksportir tunggal. Penguasaan jalur distribusi (melalui PP) dan penguasaan penetapan harga adalah dua sisi dari satu kebijakan besar yang sama.
Prabowo menegaskan kebijakan ini bukan nasionalisme membabibuta, melainkan langkah rasional yang sudah lama diterapkan negara-negara produsen komoditas besar lain. Arab Saudi menentukan harga minyaknya sendiri. Malaysia pun memiliki mekanisme penetapan harga sawit domestik. Kini Prabowo ingin Indonesia mengambil posisi yang sama.
“Saya percaya dan yakin setiap warga negara, apalagi pemimpin-pemimpin yang ada di majelis ini — setiap pemimpin yang punya akal sehat, yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta tanah air — saya yakin dan percaya tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus dikelola tanpa pengawasan, tanpa kendali. Sudah terlalu lama, saudara-saudara sekalian.”
— Presiden Prabowo Subianto, Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026
Baca juga:
- Resmi! Prabowo Terbitkan PP Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN
- Prabowo Optimistis Rp49 Triliun Masuk Kas Negara dari Satgas dan PPATK
- Menkeu Purbaya: Tidak Akan Ada Tax Amnesty Baru
Sumber: Kompas TV, 20 Mei 2026 | Sekretariat Negara RI | Editor Redaksi InfoArtha
Praktisi perpajakan dengan pengalaman belasan tahun. Pendiri InfoArtha — portal berita pajak dan kabar daerah Indonesia.

