dampak dari ekspor SDA melalui BUMNdampak dari ekspor SDA melalui BUMN

Oleh: Aris Suko Wibowo, Praktisi Perpajakan

Hal besar mengenai pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sedang terjadi. Dalam pidatonya di rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Setelah berlakunya PP ini, maka ekspor SDA akan melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Salah satu latar belakang dikeluarkannya kebijakan ini cukup mencengangkan. Presiden menyampaikan, potensi kerugian akibat under invoicing selama 34 tahun senilai USD 908 miliar atau setara Rp 15.400 triliun.

PP ini bukan hanya instrumen tata niaga ekspor. Bagi otoritas pajak, ini adalah revolusi data perpajakan yang, jika dimanfaatkan optimal, dapat memperkuat basis penerimaan negara secara struktural dan berkelanjutan.

Memahami Mekanisme: Ekspor Satu Pintu sebagai Titik Kontrol Data

Dalam skema PP ini, seluruh transaksi ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah (BUMN Ekspor). Perusahaan produsen tetap mengelola kegiatan produksi dan pengolahan, namun jual beli kepada pembeli asing dilakukan oleh BUMN Ekspor. Hasil penjualan kemudian diteruskan oleh BUMN Ekspor kepada perusahaan pengelola.

Dari perspektif perpajakan, mekanisme ini menciptakan sesuatu yang sangat berharga: satu titik kontrol data transaksi ekspor yang transparan, terpusat, dan mudah diverifikasi. Inilah yang selama ini tidak dimiliki DJP secara sempurna dalam pengawasan transaksi ekspor SDA. Terdapat beberapa implikasi dengan berlakunya PP ini.

Penguatan Data Matching

DJP selama ini mengandalkan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari DJBC untuk rekonsiliasi nilai ekspor dengan laporan SPT Tahunan PPh Badan. Namun PEB berbasis self-reporting eksportir, sehingga rentan terhadap manipulasi nilai.

Dengan BUMN sebagai eksportir tunggal, DJP kini memiliki mitra data yang jauh lebih akuntabel. Transaksi ekspor yang tercatat di pembukuan BUMN dapat digunakan sebagai pembanding (counterpart data) dalam proses data matching dengan SPT yang dilaporkan perusahaan produsen. Jika terdapat selisih signifikan antara harga yang tercatat di BUMN dengan harga yang dilaporkan perusahaan produsen dalam SPT-nya, ini adalah sinyal audit yang kuat.

Mempersempit Celah Transfer Pricing

Transfer pricing antar perusahaan afiliasi dalam transaksi ekspor SDA adalah modus penghindaran pajak paling umum dan paling sulit dibuktikan. Eksportir swasta menjual komoditas kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri dengan harga rendah (below arm’s length price), kemudian perusahaan afiliasi itu menjual kembali dengan harga pasar kepada pembeli akhir. Selisih keuntungan parkir di luar negeri.

Ketika seluruh transaksi wajib melalui BUMN, rantai transfer pricing ini akan terputus secara struktural. BUMN menjual langsung kepada pembeli akhir dengan harga pasar yang dapat diverifikasi. DJP memiliki data harga transaksi aktual yang dapat dijadikan acuan arm’s length price dalam pengawasan/pemeriksaan pajak perusahaan produsen.

Ini adalah penguatan posisi DJP dalam penerapan Pasal 18 UU PPh dan PMK transfer pricing yang selama ini sering menghadapi tantangan pembuktian karena sulit/lemahnya data harga pasar yang dapat dikontrol.

Sinergi DJP-DJPB-BUMN Ekspor

PP ini membuka peluang bagi DJP untuk mendorong pembangunan ekosistem data yang terintegrasi antara DJP, DJBC, dan BUMN ekspor. Data aliran barang (DJBC) dicocokkan dengan data transaksi keuangan (BUMN Ekspor) dan data pelaporan pajak (DJP) secara real-time. Ini adalah langkah menuju visi Single Source of Truth untuk transaksi ekspor SDA yang selama ini masih belum tercapai.

Regulasi Pajak Turunan yang Diperlukan

Agar peluang di atas dapat diwujudkan secara optimal, DJP perlu mendorong atau segera menyiapkan regulasi turunan yang spesifik, antara lain mengenai:

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan tentang kewajiban BUMN eksportir untuk menyampaikan data transaksi ekspor secara periodik kepada DJP. Lengkap dengan data pembeli akhir, harga, dan volume.

Kedua, penegasan standar arm’s length price untuk komoditas CPO, batu bara, dan ferro alloy dalam aturan transfer pricing, menggunakan data transaksi BUMN sebagai comparable uncontrolled price (CUP).

Ketiga, kejelasan perlakuan PPh atas fee/komisi BUMN eksportir: apakah dikenai PPh Badan secara normal, atau ada skema khusus mengingat fungsinya sebagai marketing facility.

Keempat, mekanisme rekonsiliasi antara data penjualan ekspor di BUMN Ekspor dengan PPh Pasal 22 ekspor yang telah dipungut oleh DJBC, untuk menghindari pemajakan ganda atas komponen yang sama.

Kelima, kejelasan perlakuan PPN atas jasa perantara ekspor yang diberikan BUMN Ekspor kepada perusahaan produsen: apakah termasuk jasa yang mendapat fasilitas PPN 0% karena terkait ekspor

PP tentang Tata Kelola Ekspor SDA adalah kebijakan yang jauh lebih dari sekadar mengatur siapa yang boleh mengekspor. Ini adalah arsitektur baru transparansi transaksi ekspor yang, jika dioptimalkan oleh DJP, dapat menjadi tonggak penguatan penerimaan pajak secara struktural.

Tantangannya kini ada di pihak DJP: seberapa cepat dan seberapa taktis dalam memanfaatkan momentum bersejarah ini. Regulasi turunan yang tepat, investasi pada integrasi data, dan sinergi lintas lembaga adalah tiga kunci yang tidak boleh terlewatkan. Ketika tiga hal ini dilakukan, maka sulit untuk mengatakan penerimaan pajak tidak terdongkrak.

By Redaksi

Redaksi InfoArtha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *